Monday, April 16, 2007

Tentang Upload & Download Lagu di Dunia Maya

Setelah menulis sedikit tentang rasa tak karuan menemukan 'Gadis Kecil' dengan mudah bisa di-download di dunia maya, saya menerima tanggapan dari beberapa teman. Ada Yo yang berbagi pengalaman: puisinya dicontek habis dan ditempelkan pada undangan kawin. Nama pengantin jadi nama penyairnya. Juga dari J A F Rane, sahabat luarbiasa saya yang bekerja di RSI - Radio Singapore International. Selain menyatakan turut berduka, Rane menambahkan berita baru, bahwa :becoming dew pun telah bernasib sama.

Astaga!

Rane lalu menelepon saya. Kami pun bicara soal yang satu itu.
Dan ternyata hasil pembicaraan itu dilansir ke udara. Bila teman-teman ingin membaca bentuk tulisannya, saya sertakan di sini.

Mengupload dan Mendownload Lagu MP3 di Internet?

http://www.rsi.sg/indonesian/pranala/view/20070413112600/1/.html

April 12, 2007

Berbagi lagu-lagu berformat mp3 di internet? Munngkin anda termasuk yang gemar melakukannya. Tapi tahukah anda bahwa itu menyangkut karya cipta orang lain?

Para penggemar musik Indonesia bisa jadi mengenal lagu Aku Ingin yang diambil dari karya puisi penyair terkenal Indonesia Sapardi Djoko Damono. Lagu ini bersama 10 lagu lainnya terdapat dalam album Gadis Kecil, sebuah album musikalisasi puisi karya Sapardi Djoko Damono yang di produksi dan dinyanyikan oleh Reda Gaudiamo dan Tatyana Soebiyanto pada tahun 2005 lalu. Nah, belum lama ini, ketika tengah berkorespondensi dengan seorang temannya di Perancis, Reda Gaudiamo -salah satu penyanyinya- mendapati bahwa lagu itu sudah bisa didownload di internet melalui salah satu situs multiply.com.

Bayangkan, anda sudah berusaha bertahun-tahun, mengumpulkan uang, minta ijin pada sang pemiliki syair, rekaman berbulan-bulan untuk menghasilkan sebuah album, namun kemudian ada orang lain yang dengan mudah menyebarkannya di internet? Reda Gaudiamo tidak perlu membayangkannya. Ada seseorang yang memasang ke 11 lagunya itu di internet dengan menggunakan layanan multiply dot com yang memamng memungkinkan siapapaun mengupload lagu-lagu berformat digital seperti mp3 dan kemudian bisa didownload siapapun juga tanpa harus membeli cd aslinya. Reda kemudian meninggalkan pesan kepada si pemilik situs multiply tersebut agar yang bersangkutan meminta izin kepada sejumlah orang yang terlibat produksi album itu. Apa reaksi yang didapatnya?

Si pemilik situs multiply justru balik marah-marah karena merasa terganggu. Nah, masalahnya yang terjadi disini adalah fakta bahwa si pemilik situs multiply marah-marah karena merasa terganggu oleh orang yang justru adalah pemilik asli karya tersebut menunjukkan bahwa jangan-jangan memang banyak yang tidak tahu bahwa menyebarkan karya orang lain dalam hal ini lagu berformat mp3 tanpa izin itu adalah melanggar hak cipta.

Menurut Rapin Mudiardjo, SH dari Information and Communication Technology Watch atau ICT Watch, secara hukum hak cipta akan langsung muncul begitu karya itu selesai dibuat. Jadi tidak perlu didaftarkan lagi karena otomatis sudah muncul. Tentu asal si pemilik karya cipta bisa membuktikannya.

Karena itulah pelanggaran hak cipta tentu saja adalah pelanggaran hukum. Masalahnya, di Indonesia, peraturan hukum yang mengatur pelanggaran hak cipta secara digital ini menurut Rapin belum banyak disentuh

Menyebarluaskan karya cipta orang lain tanpa izin di internet memang melanggar hukum. Tapi menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia, -seperti penjelasan Rapin tadi- hukum baru bisa menyentuh jika yang terjadi adalah penyebarluasan karya orang untuk mengambil manfaat secara ekonomi. Ini yang menjelaskan mengapa orang jualan cd berisi MP3 atau lagu bajakan bisa ditangkap, tapi jika itu disebarluaskan di internet tanpa maksud untuk menjualnya, ini belum disentuh oleh aturan hukum.

Namun anda yang gemar mengupload dan berbagi lagu mp3, jangan keburu senang dulu. Minimnya aturan hukum bukan berarti tidak ada yang bisa diperbuat. Dalam kasus yang dialami Reda Gaudiamo misalnya, jika kita membaca aturan main yang disediakan oleh Multiply.com, maka kalau misalnya sang pemilik karya cipta bisa membuktikan kepada multiply bahwa karya yang di sebarkan lewat layanan mereka itu adalah miliknya, maka proses hukum bisa dijalankan. Server multiply memamgn bisa jadi secara fisik tidak berada di Indoensia, namun jangan lupakan bahwa IPR atau intelectual property rights atau hak cipta intelektual itu adalah hukum internasional

Dengan kata lain, walaupun akan memerlukan proses yang panjang dan mungkin rumit, jika sang pemilik karya itu ingin berjuang menuntut haknya yang dilanggar orang lain, jalan masih terbuka lebar walaupun hukumnya belum banyak diantisipasi di Indonesia.

Nah, kembali ke kasus yang dialami Reda Gaudiamo tadi, ketika menyadari karya nya disebarkan orang lain tanpa izin, akankah ia menuntut secara hukum? Dengan tegas ia mengatakan tidak terpikirkan untuk sampai ke sana.

Bagi Reda lebih dari soal hukum, yang justru mengkhawatirkan baginya adalah karena pelanggaran hak cipta ini bisa terjadi karena orang belum banyak tahu atau bahkan karena budaya melanggar hak cipta itu sudah membudaya menjadi sebuah perilaku. Tapi apakah itu akan mencegahnya untuk terus berkarya?

Ya, banyak yang mengatakan bahwa dunia internet adalah dunia yang bebas. Di alam maya atau alam saiber orang bebas berpendapat dan bebas menjadi siapa saja atau melakukan apa saja. Tapi jangan pula lupakan bahwa mentang-mentang bebas, berarti kita bisa melakukan apa saja dan tidak memberikan penghargaan kepada karya orang lain. Ini lebih dari sekedar soal hukum. Ini soal penghargaan pada apa yang telah dilakukan susah payah oleh orang lain, karena tentu anda juga ingin dihargai upayanya oleh orang lain juga, bukan?"

dikutip sesuai aslinya atas ijin RSI
sumber:http://www.rsi.sg/indonesian/pranala/view/20070413112600/1/.html

Demikianlah...
Seperti yang sudah tersampaikan lewat omong-omong di radio-nya J A F Rane, urusan bajak-membajak tak akan menyurutkan langkah kami. Langkah saya. Ketika sudah sampai di sini, berhenti bukan pilihan yang perlu dipertimbangkan. Rem sudah putus sejak lama. Saya hanya berharap bahwa siapa pun yang ingin mendown-load (juga yang mengupload) lagu-lagu milik siapa saja, mungkin perlu berfikir kembali. Perlukah itu dilakukan? Bagaimana bila yang dilakukan adalah mendukung para pembuat musik. Misalnya dengan membuat review, mempromosikan, mengajak teman-teman untuk memiliki sendiri album/cd yang disuka....
Itu yang saya usulkan sambil kita semua belajar menghargai karya yang sudah diciptakan dengan susah payah.

Dan untuk J A F Rane: terima kasih yang amat sangat sudah mengangkat masalah ini ke udara. Terima kasih untuk dukungan yang tak pernah surut.

selalu,
r